Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain.
Izin Usaha Niaga (IUN) Bahan Bakar Nabati (BBN) penting karena pemerintah daerah (pemda) memiliki peran yang diharapkan dalam pemanfaatan BBN secara nasional. Pemda berwenang untuk menerbitkan, membina, dan mengawasi IUN BBN dengan kapasitas penyediaan hingga 10.000 ton per tahun.
Bahan Bakar Nabati (BNN) memiliki manfaat, di antaranya:
Beberapa tanaman yang bisa digunakan untuk BBN di antaranya kelapa sawit, kelapa, jarak pagar, nyamplung, kemiri sunan, mikroalga, tebu, ubi kayu, jagung, sagu, aren, sorghum, dan makroalga.
Kegiatan usaha untuk menyediakan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain meliputi :
Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati, Badan usaha wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jendral dengan melampirkan data administrative dan data teknis.
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lama 60 hari sebelum Izin Usaha berakhir.
Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat diberikan berdasarkan kinerja Perusahaan dan Evaluasi tahunan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com