

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan peraturan pelaksanaannya, konsep pengawasan dan pengendalian penanaman modal mengalami beberapa perubahan. Salah satu yang mengalami perubahan adalah pelaporan LKPM.
Kewajiban melaporkan LKPM tertuang dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Lebih jauh, kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 13/2009”) yana mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 6/2020”).
Di dalam Peraturan BKPM 6/2020, kewajiban untuk melaporkan LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Padahal di peraturan sebelumnya, kewajiban melaporkan LKPM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”) yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Oleh karena itu, untuk memahami aturan terbaru seputar pelaporan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat memahami beberapa hal berikut ini :
a. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
b. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.
c. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memilliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
b. Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan
a. Pelaku usaha kecil:
• Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Pelaku usaha menengah dan besar:
• Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.