

BUJK atau Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. BUJK umumnya berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya yang memiliki fokus utama dalam menyediakan layanan konstruksi seperti perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemeliharaan proyek-proyek konstruksi.
Sebelum melakukan kegiatannya, BUJK harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi. Ketentuan mengenai SBU jasa konstruksi diatur dalam:
Kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melakukan kegiatan usaha ditentukan berdasarkan kualifikasi kecil, menengah dan besar yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sesuai PP No. 14 Tahun 2021, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum, spesialis dan terintegrasi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com