SBU Jasa Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor maupun konsultan. SBU ini membuktikan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/.Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi.
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
Manfaat memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi di Indonesia:
- Legalitas Usaha yang Sah
SBUJK merupakan bukti resmi legalitas bahwa badan usaha Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk menjalankan usaha jasa konstruksi.
- Syarat Wajib Mengikuti Tender Proyek
Untuk mengikuti proyek pemerintah maupun swasta, khususnya yang nilainya besar, perusahaan wajib memiliki SBUJK sesuai subklasifikasi pekerjaan yang ditawarkan.
- Meningkatkan Kepercayaan dan Kredibilitas
Memiliki SBUJK menunjukkan bahwa perusahaan memiliki:
• Tenaga kerja bersertifikat (SKK/SKA)
• Kemampuan teknis dan finansial
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis.
- Diperlukan untuk Pendaftaran OSS RBA
SBUJK menjadi syarat untuk mendapatkan:
• NIB dengan risiko menengah tinggi
• Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor konstruksi
- Mempermudah Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Bank, investor, dan perusahaan besar lebih memilih bermitra dengan perusahaan yang memiliki SBUJK dan standar usaha yang jelas.
- Akses ke Proyek Pemerintah dan E-Katalog LKPP
Untuk menjadi penyedia jasa konstruksi dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (LPSE, E-Katalog, dan lainnya), perusahaan wajib memiliki SBUJK.
- Bukti Kompetensi dan Profesionalisme
SBUJK menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh:
• LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
• Kementerian PUPR
• Asosiasi Profesi
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com