

Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog LKPP adalah metode belanja pemerintah yang dilakukan secara elektronik melalui platform E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
E-Katalog merupakan bagian dari Sistem e-Purchasing, di mana instansi pemerintah (K/L/PD) bisa langsung membeli barang/jasa tanpa proses lelang panjang, karena penyedia sudah terdaftar dan harga sudah dinegosiasikan serta distandarisasi oleh LKPP.
Keunggulan Pengadaan melalui E-Katalog :
Jenis E-Katalog :
Pengadaan barang melalui e-Katalog LKPP dilakukan melalui proses e-Purchasing, yaitu pembelian langsung dari penyedia melalui platform digital LKPP. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemilihan produk, negosiasi harga (jika diperlukan), hingga penerbitan surat pesanan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com