

TKDN adalah besaran persentase komponen produksi dalam negeri pada suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Penilaian TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui sertifikat TKDN.
Untuk membuat sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bagi persyaratan pengadaan pemerintah, daftarkan perusahaan Anda di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Setelah memiliki akun, lakukan self-assessment untuk menghitung nilai TKDN produk Anda.
Selanjutnya, ajukan permohonan melalui SIINas untuk verifikasi dokumen dan audit lapangan oleh tim Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Setelah laporan verifikasi divalidasi oleh Kementerian Perindustrian, sertifikat TKDN resmi akan diterbitkan.
Penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti tender pemerintah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Manfaat Sertifikat TKDN untuk Pengadaan Pemerintah
Keuntungan Bagi Pemerintah
Dengan penerapan TKDN, perusahaan lebih mudah memenangkan tender pemerintah sekaligus mendukung program substitusi impor dan penguatan industri nasional.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com