

Sebagai Pelaku Usaha yang baik tentunya harus mendukung program pemerintah, dengan cara meregistrasikan produk pada sistem e-katalog yang dikelola oleh LKPP.
Selain itu, mendaftarkan produk ke dalam sistem e-Katalog adalah salah satu upaya Pelaku Usaha untuk tetap mempertahankan eksistensinya di era disrupsi karena kondisi tersebut secara tidak langsung telah melemahkan para Pelaku Usaha di daerah lantaran sumber pendapatan yang dulu berasal dari belanja negara sudah hilang dan digantikan e-katalog.
Apa itu E-Katalog ?
E-Katalog atau Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Untuk mendaftar akun dan menayangkan produk di E-Katalog, Anda perlu memiliki akun SPSE, lalu login ke aplikasi SIKAP untuk melengkapi data perusahaan dan menyetujui syarat ketentuan, setelah itu login ke E-Katalog untuk mendaftar etalase produk dan menayangkan produk Anda sesuai persyaratan yang ada.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com