

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
Kewajiban memiliki SLO memang harus dipenuhi jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru.
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sertifikat laik operasi listrik penting untuk dimiliki:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com