

IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020, yang dimaksud usaha pertambangan adalah:
“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”
IUPK merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan melalui pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.
IUPK ini diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Badan usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
Pasal 77 UU Minerba menyebutkan bagi pemegang IUPK Eksplorasi dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum jika mereka memiliki data hasil kajian studi kelayakan.
IUPK secara harfiahnya merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia.
Secara ringkas, IUP dan IUPK adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.