Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran.Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu SPP-IRT.
SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha yang akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Izin SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Untuk mendapatkan SPP-IRT, dapat melalui aplikasi SPP-IRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (One Single Submission). Pendaftaran akun dan pengajuan SPP-IRT dapat dilakukan melalui link pemenuhan komitmen dari Sistem OSS yang nantinya akan diarahkan ke halaman registrasi Aplikasi SPP-IRT.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com