

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen produksi suatu barang atau jasa yang dibuat di Indonesia. Adanya TKDN bertujuan untuk mendukung produk-produk dalam negeri.
Penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada industri kecil dilakukan dengan tujuan untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri kecil.
Untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Sah Capaian TKDN salah satunya Perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Industri. Selain itu pengusaha industri dapat :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com