

TKDN adalah besaran persentase komponen produksi dalam negeri pada suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Penilaian TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui sertifikat TKDN.
Penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti tender pemerintah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Keuntungan Bagi Perusahaan
Keuntungan Bagi Pemerintah
Dengan penerapan TKDN, perusahaan lebih mudah memenangkan tender pemerintah sekaligus mendukung program substitusi impor dan penguatan industri nasional.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com