

Akta PT adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas, yaitu dokumen resmi yang dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia sebagai dasar berdirinya sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Akta ini memuat identitas, perjanjian, dan ketentuan pokok perusahaan, serta menjadi syarat utama untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pembuatan Akta Pendirian PT memang sering dilakukan oleh perusahaan yang ingin mengikuti tender pemerintah maupun swasta, karena status badan hukum PT lebih diakui secara formal dan memenuhi syarat administrasi.
Alasan Pembuatan Akta PT untuk Tender
Persyaratan Administrasi Tender
Hampir semua tender mensyaratkan peserta berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT, CV, Koperasi, dll.), dengan PT paling umum digunakan.
Legalitas dan Kredibilitas
PT memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga lebih dipercaya oleh penyelenggara tender.
Memenuhi Syarat OSS & Perizinan
Dengan akta PT, perusahaan bisa memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), SBU (jika bidang konstruksi), serta izin-izin lain yang biasanya dipersyaratkan dalam tender.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com