E-Katalog adalah sistem elektronik yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk menampilkan daftar barang/jasa dari penyedia yang bisa langsung dibeli oleh instansi pemerintah tanpa proses tender panjang.
Prosesnya meliputi pencarian produk yang sudah diverifikasi, pemilihan produk, negosiasi harga, dan pemesanan melalui e-purchasing untuk pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan.
Jenis E-Katalog
- E-Katalog Nasional → dikelola langsung oleh LKPP
- E-Katalog Sektoral → dikelola oleh kementerian/lembaga tertentu.
- E-Katalog Daerah → dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
Tujuan E-Katalog LKPP
- Efisiensi dan Transparansi: Mempercepat dan menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa.
- Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pengadaan pemerintah.
- Akses Informasi: Menyediakan informasi produk dan harga yang terverifikasi untuk semua pihak.
Syarat Umum Daftar E-Katalog
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif.
- Terdaftar di OSS RBA
- Memiliki sertifikat TKDN (jika produk termasuk yang wajib TKDN).
- Memiliki izin edar/sertifikasi teknis sesuai produk (misalnya BPOM, SNI, SLO, dll).
- Menyediakan dokumen harga, katalog produk, spesifikasi, dan foto produk.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com