

Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan sebagai dasar kegiatan usaha, dalam hal ini pada sektor Minyak dan Gas Bumi. (Migas). Peran Migas di Indonesia cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Nasional sejak awal kemerdekaan. Industri migas sendiri memiliki kegiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia memiliki peran yang cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Industri migas sendiri memiliki kesgiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.
Di subsektor migas, izin yang masih ditangani oleh Kementerian ESDM hanya tinggal 6 perizinan (2 Hulu dan 4 Hilir) dan 4 non perizinan. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 disebutkan izin tersebut mencakup Izin Survei, Izin Pemanfaatan Data Migas, Izin Usaha Pengolahan Migas, Izin Usaha Penyimpanan Migas, Izin Usaha Pengangkutan Migas, dan Izin Usaha Niaga Migas.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com