

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah persentase atau nilai kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Ini adalah standar yang digunakan pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal dan pengembangan industri dalam negeri.
TKDN juga merupakan salah satu indikator daya saing produk dalam pasar global. Di era globalisasi ini, persaingan antara produk impor dan lokal semakin ketat. Dengan menerapkan kebijakan TKDN, pelaku bisnis dan industri di Indonesia dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasaran global.
Kemenperin sering kali bekerja sama dengan lembaga sertifikasi independen untuk melakukan penilaian TKDN pada produk-produk yang diproduksi oleh pelaku bisnis dan industri di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan TKDN yang telah ditetapkan dan menjamin kualitas serta nilai tambah produk dalam negeri.
Untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Sah Capaian TKDN salah satunya Perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Industri. Selain itu pengusaha industri dapat :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com