

PB UMKU merupakan perizinan tambahan yang diperlukan untuk kegiatan pendukung yang terkait langsung dengan operasional usaha utama. Contoh kegiatan pendukung tersebut adalah transportasi, penyimpanan, distribusi, dan penyediaan jasa tertentu.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Jika tidak memenuhi ketentuan PB UMKU, pelaku usaha akan dikenai sanksi, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) penting bagi pelaku usaha karena memberikan banyak manfaat, di antaranya:
Legalitas
PB UMKU memberikan legalitas yang diakui pemerintah, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terlindungi dari masalah hukum.
Akses Program Bantuan
Pelaku usaha yang memiliki PB UMKU dapat mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah.
Kredibilitas
PB UMKU dapat meningkatkan kredibilitas pelaku usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.
Nilai Tambah
PB UMKU dapat menjadi nilai tambah ketika pelaku usaha menyajikan produknya kepada masyarakat.
Persetujuan Pihak Berwenang
PB UMKU menunjukkan bahwa kegiatan operasional usaha telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com