Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/.Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi.
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
Denda bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi atau terlambat memperpanjang SBU adalah sebagai berikut:
- BUJK nasional yang tidak memiliki SBU: Denda sebesar 10% dari nilai kontrak
- Kantor perwakilan BUJKA yang tidak memiliki SBU: Denda sebesar 20% dari nilai kontrak
- BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki SBU: Denda sebesar 10% dari nilai kontrak
- BUJK nasional yang terlambat memperpanjang SBU: Denda sebesar:
• Rp500.000 per hari kerja untuk BUJK nasional kualifikasi kecil
• Rp1.000.000 per hari kerja untuk BUJK nasional kualifikasi menengah dan/atau bersifat spesialis
• Rp1.500.000 per hari kerja untuk BUJK nasional kualifikasi besar
• Rp5.000.000 per hari kerja untuk BUJKA kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis
Selain denda, BUJK yang terlambat memperpanjang SBU juga akan dikenakan peringatan tertulis.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com