Akta perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris sebagai dasar pendirian badan usaha, terutama Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Firma. Akta ini menjadi “identitas hukum” awal suatu perusahaan untuk memulai kegiatan usaha.
Bagi seorang pelaku usaha, salah satu langkah awal yang penting untuk segera dilakukan dan dipertimbangkan adalah membuat suatu perusahaan atau badan usaha untuk usahanya tersebut.
Dengan demikian, usaha yang dilakukannya dapat dikatakan telah memperoleh izin yang jelas sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya bentuk perusahaan atau badan usaha yang jelas nantinya dapat memberikan nilai tambah dan daya tarik tersendiri terhadap usaha yang tengah dijalankan oleh seorang pelaku usaha.
Akan tetapi, dalam memilih bentuk perusahaan atau badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Selain merupakan badan hukum, PT banyak diminati karena memiliki beberapa kelebihan penting :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com