

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia untuk produk barang dan jasa atau gabungan antara barang jasa dalam negeri. Termasuk di dalamnya adalah biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN menjadi salah satu preferensi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa di beberapa instansi. Persentase ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Dalam hal ini diberlakukan pembatasan penggunaan komponen impor pada barang produksi dalam persentase tertentu. Sebagai upaya mensukseskan ekspor produk dalam negeri. Terdapat 3 jenis disini yaitu:
Tanda sah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri dan atau BMP hasil verifikasi ditandatangani pejabat. Pejabat ini ditunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com