

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah melalui Sistem OSS sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.
Mengapa Penyampaian LKPM Sangat Penting?
Periode Triwulan
Disampaikan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang masih diwajibkan melapor setiap triwulan berdasarkan klasifikasi usaha dan tingkat risikonya.
Periode Semester
Disampaikan oleh pelaku usaha yang berdasarkan ketentuan berlaku diwajibkan melapor setiap enam bulan (semester).
Karena kewajiban pelaporan dapat berbeda bergantung pada skala usaha, tingkat risiko, dan ketentuan OSS yang berlaku, pastikan perusahaan mengikuti jadwal yang ditetapkan pada akun OSS masing-masing.
Jangan menunda pelaporan LKPM. Sampaikan tepat waktu agar perusahaan tetap patuh terhadap ketentuan dan kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com