

Izin EBTKE adalah perizinan berusaha atau persetujuan yang diberikan oleh pemerintah melalui sistem OSS dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan administratif, teknis, keselamatan, dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KBLI yang Sering Digunakan pada Proyek EBTKE
Untuk proyek EBTKE, KBLI 35101 (Pembangkitan Tenaga Listrik) merupakan KBLI yang paling umum digunakan untuk kegiatan pembangkitan listrik dari sumber energi terbarukan seperti surya, air, angin, biomassa, dan biogas. Namun, izin dan persyaratan teknis tetap akan disesuaikan dengan jenis pembangkit dan kapasitasnya berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM dan sistem OSS Berbasis Risiko.