Izin penangkal petir adalah sertifikasi teknis yang menunjukkan bahwa instalasi penyalur petir (penangkal petir) pada bangunan sudah memenuhi standar keamanan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja) setelah melalui pengujian.
Penangkal petir (Lightning Protection System/LPS) termasuk dalam peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang wajib memiliki izin/sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker/Disnaker setempat).
Sertifikasi ini dilakukan oleh Disnaker setempat atau pihak ketiga terakreditasi, wajib ada untuk pemasangan baru, dan perlu diperbarui setiap 2 tahun untuk menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap standar.
Alasan pentingnya sertifikasi Disnaker
• Menjamin kelayakan teknis: Proses sertifikasi akan menguji apakah instalasi penangkal petir sudah terpasang sesuai standar teknis yang ditetapkan.
• Mencegah bahaya petir: Penangkal petir yang bersertifikat dapat melindungi bangunan dan seluruh isinya dari kerusakan akibat sambaran petir.
• Melindungi keselamatan pekerja: Sertifikasi memastikan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berfungsi baik sehingga dapat melindungi pekerja di sekitar area tersebut.
• Memenuhi persyaratan hukum: Sertifikasi ini diwajibkan oleh peraturan pemerintah dan harus dilakukan secara berkala.
• Mencegah kerugian: Dengan instalasi yang terjamin, risiko kerusakan akibat petir dapat diminimalisir, sehingga melindungi aset dan menghindari kerugian finansial.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com