

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha Orang Perseorangan dan Badan Usaha.
Pelaku Usaha Kecil, LKPM disampaikan setiap 6 Bulan (Semester) :
• Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
LKPM UMK
LKPM NON UMK
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com