

Apa itu HAKI ?
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dalam HAKI, objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Konsep HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya sehingga perlu ada penghargaan dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada pemilik karya intelektual untuk melindungi hak-hak ekonomi dan kepentingan terkait karya tersebut. HKI terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Manfaat Haki
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki manfaat yang sangat penting, antara lain:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com