

Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang atau jasa tertentu dari berbagai penyedia. Mekanisme pembelian online ini menunjang pengadaan pemerintah agar lebih cepat dan transparan.
Fungsinya untuk mempermudah pembelian dari pemerintah, dan kenapa dimasukkan ke e-katalog, karena pemerintah ingin menciptakan demand driven dari sisi pemerintah.
Penyedia Barang/Jasa memiliki kewajiban untuk menyediakan Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan permintaan Pejabat Pemesan.
Aturan terbaru mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Utk informasi lain tentang Jasperindo, dapat diakses melalui :