

Sesuai Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 jo. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan : Menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Usaha penyediaan Tenaga Listrik sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 & Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
b. Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya.
c. Pelaku Usahanya adalah BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, dan Swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
b. Menteri menetapkan besaran kapasitas pembangkit untuk IUPTLS
Informasi menengai tatacara dan biaya, silahkan hubungan kontak kami.