

Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko yang dilakukan melalui satu platform yaitu Online Single Submission (OSS).
Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.
Cara verifikasi perizinan berusaha OSS RBA langkah pertama yang dilakukan adalah memahami kategori risiko usaha yang dijalankan.
Sesuai dengan risiko kegiatan usaha berikut adalah jenis perizinan berusaha yang didapatkan pelaku usaha :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com