

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting bagi konsumen maupun perusahaan produsen listrik guna menjamin aspek keamanan kelistrikan. Sebagai perusahaan di bidang jasa pemastian, Sucofindo memastikan setiap instalasi memenuhi syarat dan kelayakan beroperasi.
Sertifikat ini wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman dan efisien. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.
Potensi kecelakaan akibat kelistrikan bisa jadi diakibatkan malfungsi instalasi listrik seperti hubungan pendek arus listrik sehingga mengalami kebakaran. Semua ini dapat dihindari dengan mengandalkan professional untuk instalasi listrik.
Segera miliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum instalasi listrik dioperasikan agar aman dan efisien.