

Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi (RUP) adalah proses pendaftaran perusahaan yang bergerak di bidang penunjang panas bumi. RUP juga dikenal sebagai SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE.
Syarat-syarat untuk mendapatkan SKT Panas Bumi (EBTKE) antara lain:
Masa berlaku SKT Panas Bumi adalah 3 (tiga) tahun. Pemegang SKT wajib melakukan registrasi ulang ketika masa berlaku SKT Panas Bumi berakhir.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com