

Sertifikat Ketenagalistrikan untuk Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Sertifikat ini merupakan syarat wajib bagi individu atau perusahaan yang berencana mengembangkan dan mengoperasikan proyek energi terbarukan di Indonesia.
EBTKE bertujuan untuk memastikan bahwa proyek energi terbarukan yang dilaksanakan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan keberlanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki sertifikat ini, pengembang dapat meyakinkan bahwa proyek mereka sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di sektor energi terbarukan.
Jenis Izin Energi Terbarukan, diantaranya :
Untuk memperoleh SKT EBTKE, pengembang dan operator proyek energi terbarukan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com