Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan pangan yang diproduksi oleh individu atau kelompok dalam skala kecil. Di bidang pangan itu sendiri, PIRT tumbuh dengan pesat, bahkan saat ini jumlahnya sudah banyak dan menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Di Indonesia.
Dalam usaha ini juga izin dan perpanjangan izin secara berkala melalui sistem Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sangat dibutuhkan untuk menjaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap pelanggan, sehingga menciptakan hubungan yang baik antara pemilik usaha, pemerintah dan pelanggan.
Perpanjangan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui sistem Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bertujuan untuk memotong rantai birokrasi dan mempermudah pengusaha untuk melakukan pendaftaran izin baru maupun perpanjangan dengan waktu terukur dan dapat termonitor dengan jelas.
Perpanjangan izin PIRT melalui OSS RBA tersebut membawa manfaat yaitu dapat memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga membantu melindungi bisnis dari sanksi atau tindakan hukum yang dapat terjadi.
Selain itu juga, proses perpanjangan izin melibatkan peninjauan dan verifikasi dari otoritas yang berwenang, hal ini membantu memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan praktik-produksi yang aman, mematuhi standar sanitasi, dan menjaga kualitas produk pangan yang dihasilkan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com