

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bukti bahwa suatu produk, barang, atau jasa telah dihitung dan diverifikasi tingkat penggunaan komponen lokal (Indonesia).
Menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga strategi nyata untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai jual produk Anda.
Kewajiban TKDN berlaku apabila produk digunakan untuk:
Produk yang WAJIB menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di Indonesia, disesuaikan dengan regulasi dan praktik pengadaan nasional:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com