

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah syarat wajib untuk mengikuti tender proyek konstruksi karena merupakan bukti legalitas dan kompetensi perusahaan. Perusahaan harus memiliki SBUJK yang sesuai dengan klasifikasi proyek untuk dapat lolos dalam proses tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Mengapa SBUJK wajib untuk tender?
• Validasi kompetensi: SBUJK menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan untuk menjalankan proyek konstruksi.
• Bukti legalitas: SBUJK memastikan perusahaan beroperasi secara sah dan memenuhi persyaratan hukum.
• Syarat partisipasi: Tanpa SBUJK, perusahaan tidak dapat mengikuti proses tender atau pengadaan jasa konstruksi.
• Peluang bisnis: SBUJK membuka peluang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis di berbagai sektor.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com