

Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu
Untuk sistem OSS, ada sektor perizinan yang diizinkan untuk diproses dan ada juga yang tidak, berikut adalah daftarnya :
Yang Dapat Diproses
• Sektor ketenagalistrikan
• Sektor pertanian
• Sektor lingkungan hidup dan kehutanan
• Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
• Sektor pendidikan tinggi
• Sektor agama dan keagamaan
• Sektor ketenagakerjaan
• Sektor kelautan dan perikanan
• Sektor kesehatan
• Sektor obat dan makanan
• Sektor perindustrian
• Sektor perdagangan
• Sektor perhubungan
• Sektor kepolisian
• Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
• Sektor ketenaganukliran
• Sektor komunikasi dan informatika
• Sektor pariwisata
• Sektor pendidikan dan kebudayaan
Yang Tidak Dapat Diproses
• Sektor keuangan
• Energi dan sumber daya mineral
• Real estate
• Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com