Produk pangan yakni makanan dan minuman harus memiliki izin edar sebelum didistribusikan kepada konsumen. Izin edar ini bertujuan agar produk yang diterima oleh konsumen terjamin kualitasnya terutama dari bahaya biologi, kimia dan fisik. Kualitas tersebut juga diharapkan dapat mencerminkan bahwa produk tersebut mendukung keamanan pangan. Salah satu izin edar yakni SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Nomor P-IRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan diatas 7 hari. Sedangkan pada produk pangan yang memiliki daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor P-IRT berlaku selama 3 tahun saja. Izin edar P-IRT tidak dapat dikeluarkan untuk beberapa produk diantaranya :
Berikut ini merupakan Langkah-langkah mendapatkan SP P-IRT :