Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko. OSS versi terbaru ini bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM menyatakan sistem OSS Berbasis Risiko tersebut bisa membuat proses perizinan berusaha lebih mudah sesuai dengan kebutuhan pengusaha. Dengan proses perizinan yang semakin cepat ini berharap bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi.
Kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah rezim perizinan di Indonesia menjadi berbasis risiko. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah; kegiatan usaha berisiko menengah; atau kegiatan usaha berisiko tinggi.
Syarat mendaftakan NIB Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mempersiapkan Data Usaha Sebagai berikut :