

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan terpisah dari persoalan pengadaan barang dan jasa. Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dari sebuah kegiatan. Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dilihat dalam pembuatan mesin baik bahan pembuatannya, prosesnya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan.
Berdasarkan PP No.16/2011, TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
Peraturan dalam PP No.16/2011 menjelaskan ketentuan dan tata cara hitung nilai TKDN. Sedangkan dalam PP No.16/2018 pasal 66 ayat 2 berisi kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% (Seventinus, 2020).
Pemenuhan nilai minimal kewajiban penggunaan produk dalam negeri membutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Nilai BMP diberikan dengan beberapa faktor, seperti sejauh apa perusahaan melibatkan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Nilai BMP maksimal adalah 15%, sehingga untuk memenuhi nilai 40%, harus ditutupi dari nilai TKDN. Hal tersebut yang menjadi standar nilai minimum TKDN sebuah barang atau jasa yang nilainya berkaitan dengan nilai BMP dan harus memenuhi standar minimal 40%.
Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :