Forklift merupakan salah satu Alat Pesawat Angkat dan Angkut. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan yang sangat baik digunakan di outdoor. Memiliki kapasitas hingga 10 ton dengan tinggi angkat hingga 6 meter.
Dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang konstruksi dan industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi. Proses produksi yang dimaksud yaitu proses dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah produk sesuai dengan perencanaan
Untuk itu, berdasarkan PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985 perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator, sedangkan Surat Izin Alat Berat nya sendiri lebih dikenal dengan SIA.
Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk: