Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengimbau agar pengusaha tambang tidak melakukan pratik curang dalam proses mendapatkan izin, termasuk melakukan suap terhadap pejabat pelayanan perizinan. Pasalnya, perizinan Minerba sudah mengadopsi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission (OSS).
Perusahaan yang akan mengurus perizinan pertambangan minerba, terhitung sejak tanggal 2 Agustus tidak lagi memasukan permohonannya melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM melainkan melalui OSS RBA, seusai surat edaran Menteri Investasi.
Untuk diketahui, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Adapun terkait hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Terdapat 7 izin pertambangan yang akan beralih melalui OSS RBA, yakni :
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami !!