

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia untuk produk barang dan jasa atau gabungan antara barang jasa dalam negeri. Termasuk di dalamnya adalah biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Dalam hal ini diberlakukan pembatasan penggunaan komponen impor pada barang produksi dalam persentase tertentu. Sebagai upaya mensukseskan ekspor produk dalam negeri. Terdapat 3 jenis disini yaitu:
Tanda sah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri dan atau BMP hasil verifikasi ditandatangani pejabat. Pejabat ini ditunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com