

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, peraturan perusahaan menjadi pondasi penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan kesejahteraan karyawan. Sama seperti dalam keseharian, peraturan perusahaan juga berperan mengatur hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan dalam lingkup kerja. Dengan begitu, ekosistem perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Pembuatan peraturan perusahaan adalah bentuk penerapan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada peraturan tersebut. PP merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha yang memiliki minimal 10 pekerja/buruh. PP memuat tata tertib perusahaan dan syarat-syarat kerja.
Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis.
Beberapa manfaat dari adanya PP adalah:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com