

Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan tersebut adalah dengan adanya persyaratan sertifikat laik operasi (atau SLO) yang pembangkit listrik. SLO dapat dianggap sebagai suatu bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Sehingga dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.
Dalam Pasal 49 PP No. 25 Tahun 2021 diatur bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Adapun yang dimaksud “instalasi pembangkit listrik” dalam peraturan tersebut meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik. Sejalan dengan itu, Pasal 18 Permen ESDM 10/2021 juga mengatur bahwa sebelum instalasi tenaga listrik dapat beroperasi, SLO harus diperoleh terlebih dahulu, setelah menyelesaikan segala rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Hal tersebut diperuntukkan guna memastikan terpenuhinya keamanan dan keandalan ketenagalistrikan sehingga seluruh instalasi listrik untuk pembangkit listrik aman dari bahaya dan juga ramah lingkungan.
SLO diperoleh berdasarkan pengajuan permohonan secara tertulis dan pada prinsipnya harus dilengkapi dengan data-data berikut:
Dalam Pasal 38 Permen ESDM 12/2021 pada dasarnya disebutkan bahwa setelah permohonan SLO diajukan, lembaga penerbit SLO akan melakukan pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan secara daring, baru kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian langsung ke lokasi instalasi tenaga listrik. Selanjutnya apabila dinyatakan laik operasi maka akan dilakukan registrasi SLO, dan SLO akan diterbitkan maksimal setelah 4 (empat) hari kerja.
Segera miliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum instalasi listrik dioperasikan agar aman dan efisien.