

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan selama di tempat kerja, maka pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki tenaga Ahli K3 Umum (AK3U). Artinya, tugas Ahli K3 Umum pada dasarnya adalah memastikan bahwa kondisi kerja di suatu perusahaan sudah aman dan sehat sesuai standar.
Biasanya, perusahaan dengan risiko kerja yang tinggi, seperti pabrik kimia, perusahan konstruksi, dan pertambangan memiliki kebutuhan akan AK3U yang lebih besar.
Pada dasarnya AK3U merupakan sebuah pekerjaan yang spesifik terhadap K3. Sehingga dalam pelaksanaanya, tenaga AK3U memiliki wewenang dan kewajiban dalam pekerjaannya. Jika, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada tenaga AK3U dilaksanakan dengan baik dan benar, maka niscaya dapat mengurangi efek dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Tingginya jumlah industri besar dan industri dengan bahaya dan risiko tinggi menunjukkan besarnya kebutuhan Ahli K3 Umum di Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker No. 2 tahun 1992 mengenai kewajiban setiap perusahaan memiliki Ahli K3 Umum.
Proses sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mendapatkan izin dari KEMNAKER RI. Sertifikat hanya akan diterbitkan dan diberikan kepada individu yang mengikuti proses seleksi seperti pembinaan atau pelatihan Ahli K3 Umum serta individu tersebut dapat memenuhi semua aspek kompetensi dan dinyatakan lulus.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com