

Usaha jasa konstruksi adalah jenis usaha yang bergerak di bidang pembangunan bangunan, infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya. Usaha ini meliputi perencanaan, desain, pengawasan, dan pelaksanaan proyek konstruksi, serta pengadaan dan pemasokan bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
BUJK dapat mengajukan Permohonan SBU Konstruksi untuk jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum, spsialis atau pekerjaan konstruksi terintegrasi baik untuk permohonan baru, perpanjang atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 14 Tahun 2021 mengenai Jasa Konstruksi, proses penerbitan SIUJK kini bisa lebih mudah karena terintegrasi melalui sistem OSS. Lewat peraturan tersebut pula SIUJK diintegrasikan menjadi satu kesatuan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha (SSU), dan Setifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
Adapun syarat pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, antara lain :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com