PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaannya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Sertifikat PIRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Terkait dengan izin usaha pangan ini, banyak produsen rumah tangga yang menganggap bahwa izinnya adalah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini membuat mereka merasa berat karena dianggap pengurusannya sulit, rumit, dan memakan biaya. Padahal, untuk industri skala rumah tangga maka ada regulasi tersendiri yaitu izin PIRT alias Pangan Industri Rumah Tangga. Berbeda dengan BPOM, maka PIRT cukup diurus melalui Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat. Izin ini tentu jauh lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji laboratorium kelayakan produk dan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Jenis olahan yang tidak termasuk kategori PIRT antara lain :
Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami.