

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Dalam proses pendaftaran merek Anda diwajibkan untuk memilih Kelas Merek dan jenis barang dan/atau jasa (Sub-Kelas) pada formulir permohonan pendaftaran merek. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Fungsi pemilihan kelas merek HKI adalah untuk membedakan barang atau jasa yang didaftarkan sebagai merek dagang. Dengan begitu, perlindungan hukum atas merek yang terdaftar menjadi lebih mudah.
Di Indonesia, Terdapat 45 Kelas yang secara umum terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com