

Izin Bahan Bakar Nabati (BBN) adalah perizinan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga Bahan Bakar Nabati secara resmi di Indonesia.
Memiliki Izin Niaga BBN (Bahan Bakar Nabati) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pemegang izin benar-benar memenuhi syarat hukum dan teknis dalam distribusi biofuel (biodiesel, bioetanol, bioavtur, dll.).
Bahan bakar nabati yang diatur dalam EBTKE antara lain:
Fungsi & Tujuan Izin BBN
Siapa Yang Wajib Memiliki Izin BBN ?
Perusahaan yang:
Izin Bahan Bakar Nabati (BBN) adalah perizinan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga Bahan Bakar Nabati secara resmi di Indonesia.
Memiliki Izin Niaga BBN (Bahan Bakar Nabati) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pemegang izin benar-benar memenuhi syarat hukum dan teknis dalam distribusi biofuel (biodiesel, bioetanol, bioavtur, dll.).
Bahan bakar nabati yang diatur dalam EBTKE antara lain:
Fungsi & Tujuan Izin BBN
Siapa Yang Wajib Memiliki Izin BBN ?
Perusahaan yang:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com