

Izin Tambang Panas Bumi EBTKE adalah registrasi usaha penunjang panas bumi atau SKT Panas Bumi, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) Kementerian ESDM. Untuk memperoleh izin ini, perusahaan perlu mengajukan permohonan beserta dokumen-dokumen seperti akta pendirian perusahaan, laporan keuangan yang diaudit, dan persyaratan teknis lainnya.
Jenis Perizinan Panas Bumi (EBTKE)
Siapa yang Wajib Mengurus Izin Panas Bumi?
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com