

Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia memiliki peran yang cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Industri migas sendiri memiliki kesgiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebuah kemudahan yang diberikan untuk pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi oleh ESDM.
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:
Langkah Penerbitan Izin SKUP Migas :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com